Kamis, 30 Mei 2013

Bagaimana Cara Berpacaran Yang Digariskan Oleh Ajaran Islam?


Bagaimana menurut pendapat Bapak tentang berpacaran yang digariskan oleh ajaran Islam, dan bagaimana seharusnya dalam memilih dan memilah calon suami atau istri? Tolong berikan juga penjelasan juga ada/tidaknya hadits tentang kebolehan memandang atau memegang tangan pada waktu berpacaran. Penjelasan Bapak sangat saya harapkan.

   kurang lebih ini adalah pertanyan dari Agus Jauhara dan Aam Amatillah kepada Bapak Quraish Shihab dalam bukunya "M. Quraish Shihab menjawab 1001 Soal Keislaman" yang garis besarnya mengenai tentang  hal berpacaran.......langsung saja kita simak uraian dari Pak Quraish Shihab...,
                                                                                                                                                                                           

   Sebelum menjawab pertanyaan Anda berdua, terlebih dahulu kita perlu bersepakat tentang apa yang dimaksud dengan pacaran. Kalau merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pacar diartikan sebagai "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih".  Jika itu yang Anda maksud, perlu diketahui bahwa Islam tidak menghalangi lahirnya cinta kasih antar lawan jenis karena itu adalah fitrah manusia, bahkan fitrah semua makhluk. Bagi manusia, ia adalah dorongan naluri sejak kecil dan kebutuhan setelah dewasa, membendungnya akan sangat menyulitkan manusia.

   Akan tetapi, melepaskannya tanpa kendali juga dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil. Oleh karena itu, agama memberi tuntunan. Jika ada yang ingin bercinta kasih dengan lawan jenisnya, hendaklah hal tersebut bertujuan untuk menjalin kehidupan berumah tangga. Tentu, jika masing-masing benar-benar cinta, tidak akan terjadi pelanggaran agama dan moral yang akan merugikan kedua pihak, khususnya wanita. Agama menyerahkan kepada setiap orang untuk memilih siapa yang disenangi dari pasangan selama pasangan itu bukan yang haram dikawini.

   Tentu saja, setiap orang dan setiap masa ada kriteria yang disukai. Agama menggarisbawahi perlunya memperhatikan faktor agama, akhlak, dan kesetaraan dalam status sosial dan pendidikan. Adapu  kekayaan, keturunan, dan kecantikan/ketampanan, juga dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi jangan terlalu diandalkan karena perkawinan dimaksudkan untuk bersifat langgeng, sedangkan faktor-faktor tersebut kemungkinan besar bersifat sementara.

   Ketika seseorang berencana untuk kawin, dia diperkenankan bahkan dianjurkan untuk mengenal secara baik calon pasangannya. Seorang sahabat Nabi saw. menyampaikan kepada Beliau bahwa dia berencana untuk kawin. Nabi saw. bertanya, "Apakah engkau pernah melihatnya?" Dia menjawab, "Belum." Maka,  Nabi saw. memerintahkannya untuk pergi melihat calon pasangannya sambil ber-sabda, "Itu lebih dapat menjadikan perkawinan kalian  menjadi langgeng."

   Dahulu--pada zaman Nabi saw.--mereka, sebelum melangsungkan pernikahan, merasa cukup dengan melihat calon istrinya. Sayyid Sabiq, seorang ulama Mesir kenamaan, menulis dalam bukunya, Fiqh as-Sunnah, bahwa mayoritas ulama hanya membenarkan pria melihat wajah dan telapak tangan wanita yang direncanakan untuk dinikahi, tetapi Dawud azh-Zhahiri membolehkan lebih dari itu, yakni banyak bagian badannya.

   Memang, hadist-hadist tidak menentukan bagian mana yang dapat dilihat. Oleh karena itu, dapat dibenarkan untuk melihat sebatas yang mendukung tujuan yang dikehendaki agama. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Sayyidina 'Umar ra. membuka betis Ummu Kaltsum, putri Sayyidina 'Ali ra., yang akan dinikahinya. Gadis remaja itu marah sambil berkarta, "Kalau engkau bukan Amirulmukminin, niscaya kutusuk matamu" (HR. Abdurrazzaq dan Sa'id bin Manshur).

   Apa yang dibenarkan untuk pria terhadap calon yang akan dipinangnya, dibenarkan juga untuk wanita terhadap calonnya. Kita dapat mengatakan bahwa agama menoleransi si calon suami istri untuk bercakap-cakap atau berjalan bersama selama ditemani oleh keluarga atau orang terhormat. Berjabat tangan dengan lawan jenis pun dapat ditoleransi oleh banyak ulama, tetapi bukan dalam arti bermesra-mesraan, atau pacaran dalam pengertian banyak muda-mudi dewasa ini.

   Agama sangat tegas melarang berdua-duaan dengan calon pasangan walaupun pinangan dan lamaran telah disampaikan. "Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, maka jangan sekali-kali berduan dengan wanita yang tidak ada bersama dia seorang mahramnya, karena kalau mereka berdua saja, maka setan yang menggenapkan mereka bertiga" (HR. Ahmad). Demikian, Wallahu a'lam.








M. Quraish Shihab - menjawab..1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui